semua jenis hewan laut hukumnya

2024-05-03


Pertama: Hukum seluruh hewan air (yang hanya hidup di air) adalah halal. Begitu pula, hukum asal hewan air yang hidup di dua alam (air dan darat) adalah halal. Kedua: Katak itu haram karena ada dalil yang melarang membunuhnya. Ada kaedah, setiap hewan yang dilarang dibunuh, maka tidak boleh dimakan.

Pertama, bangkai ikan. Selain halal dimakan, semua jenis bangkai ikan dihukumi suci. Hal ini berdasarkan hadis riwayat Imam Abu Daud dan Tirmidzi, Nabi saw bersabda; هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِل مَيْتَتُهُ. "Laut itu suci airnya dan halal bangkainya." Juga berdasarkan firman Allah dalam surah al-Maidah ayat 96 berikut;

Jawaban: Memang ada Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa Nabi saw bersabda, "Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram." (H.R. Muslim). Dalam Hadits dari Abi Tsa'labah, disebutkan pula, "Rasulullah saw melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring." (HR. Bukhari dan Muslim).

Dapat disimpulkan bahwa semua binatang yang hidup di air tawar atau air laut hukumnya halal untuk dimakan sepeti cumi-cumi, singa laut, anjing laut, hiu, paus, dll. Adapun binatang yang hidup di dua tempat hukumnya haram dimakan seperti buaya, dan katak. c. Binatang unggas.

54110. Ruh Binatang. BincangSyariah.com - Pada prinsipnya, semua bangkai hewan baik yang halal dimakan atau haram, hukumnya haram dimakan, kecuali ada dalil yang menghalalkannya. Dalam Alquran surah Al-Maidah, Allah dengan tegas mengharamkan makan bangkai, termasuk bangkai hewan.

October 4, 2021. Kun Mardiwati Rahayu. Halal Center, Info Halal. Ikan hiu yang sangat berbahaya dari semuanya adalah ikan hiu putih raksasa (Charcharodon carcharias). Serangan yang terjadi kebanyakan di laut terbuka, tapi sering juga di perairan pantai. Hiu termasuk kedalam predator puncak di lautan dan sangat penting bagi ekosistem.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ. " Katakanlah: "Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya. " (QS. Al An'am: 145) Dari Sa'ad bin Abi Waqqash, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

1. Krustasea atau udang-udangan ialah binatang air yang berkulit keras, di antaranya udang, tiram, udang karang, lobster, dan kepiting. Dalam syariat, sebagaimana banyak dikatakan oleh para cendekiawan Islam, ini adalah makanan laut yang dapat dikupas, sehingga dikategorikan sebagai makanan halal.

Dibolehkan memakan hewan laut selain ikan, apabila yang hewan darat yang serupa dengannya halal dimakan. Apabila hewan darat yang menyerupainya haram dimakan, maka hukumnya haram. Misalnya, babi laut diharamkan karena babi darat diharamkan, anjing laut haram karena anjing darat haram.

Semua bangkai binatang haram dimakan kecuali dua jenis binatang, yaitu ikan dan belalang. Bangkai ikan dan belalang hukumnya halal untuk dimakan. ADVERTISEMENT. SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT. Menurut Imam al-Ghazali, hal tersebut berlaku pula pada ulat dalam makanan, barang, dan buah-buahan, halal dimakan karena sulitnya menjaga hal demikian.

Peta Situs